TUGAS
SOFTSKILL
Ekonomi Koperasi
Disusun
Oleh:
Nama : Ulfatun Uswah
NPM : 19213041
Kelas : 2EA33
Fakultas
Ekonomi Manajemen
Universitas
Gunadarma
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, saya dapat menyelesaikan
tugas pembuatan buku materi Ekonomi Koperasi sesuai dengan SAP Gunadarma.
Pada
kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada pak Nurhadi, dosen
pembimbing mata kuliah Ekonomi Koperasi, berkat ilmu dan pengetahuan yang
diberikan sehingga pembuatan makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan saya sebagai penulis
khususnya. Saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari
sempurna, untuk itu saya menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi
perbaikan ke arah kesempurnaan. Akhir kata saya sampaikan terimakasih.
Jakarta, 13
Oktober 2014
Hormat
saya,
(Ulfatun
Uswah)
i
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR…………..………………………………………………………………………………………………… i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………………………………….................... 3
BAB
I – PENDAHULUAN……………………………………………….…………………………………………………… 5
A. KONSEP KOPERASI………………..………………………………………………………………………….. 5
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI ……………………………………………. 6
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
………………………………………………………………. 6
BAB
II – PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI ………….…………………………………….……. 7
A. PENGERTIAN KOPERASI……………………………………………………………………………………… 7
B. TUJUAN KOPERASI……………………………………………………………………………………………… 7
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI……………………………………………………………………………….. 8
BAB
III – ORGANISASI DAN MANAJEMEN…………………….……………………………………………………. 10
A. BENTUK ORGANISASI…………..…………………………………………………………………………... 10
B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB …………………………………………………………………………… 10
C. POLA MANAJEMEN…………………………………………………………………………………………… 11
BAB
IV – TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI…………………….……………………………………………………. 12
A. PENGERTIAN BADAN USAHA…………..………………………………………………………………… 12
B. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA ………………………………………………………………….. 12
C. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI …………………………………………………………………………. 12
D. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI………………………………………… 12
E. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN……………………………………………………………….. 12
F. TEORI LABA………………………………………………………………………………………………………. 13
G. FUNGSI LABA……………………………………………………………………………………………………. 13
H. KEGIATAN USAHA KOPERASI…………………………………………………………………………….. 13
BAB
V – SISA HASIL USAHA…………………….…………………………………………………………………………. 15
A. PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR………………………………………………………………. 15
B. RUMUS PEMBAGIAN SHU ……………………………………………………………………………….. 15
C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU…………………………………………………………………… 15
D. PWMBAGIAN SHU PER ANGGOTA…………………………………………………………………… 15
BAB
VI – POLA MANAJEMEN KOPERASI…………………….………………………………………………………. 17
A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI………..……………………. 17
B. RAPAT ANGGOTA…………………………………………………………………………………………….. 17
C. PENGURUS………………………………………………………………………………………………………. 17
D. PENGAWAS……………………………………………………………………………………………………. 17
E. MANAJER…………………………………………………………………………………………………………. 17
F. PENDEKATAN SISTEM PADA
KOPERASI…………………………………………………………….. 17
BAB
VII – JENIS DAN BENTUK KOPERASI…………………….…………………………………………………….. 18
A. JENIS KOPERASI…………..…………………………………………………………………………………… 18
B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 /
1967…………………….…. 18
C. BENTUK KOPERASI…………………………………………………………………………………………… 18
BAB
VIII – PERMODALAN KOPERASI…………………….…………………………………………………………… 19
A. ARTI MODAL KOPERASI…………..………………………………………………………………………. 19
B. SUMBER MODAL ……………………………………………………………………………………………. 19
C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI…………………………………………………………………… 19
BAB
IX – EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA…..……………….. 20
A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI…………..……………………………………………….………. 20
B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA……………………………………………………………………….… 20
C. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN
KOPERASI…... 20
D. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN……………………………………………… 20
BAB
X – EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN ……………….. 21
A. EFESIENSI PERUSAHAAN KOPERASI…………………………………………………………………. 21
B. EFEKTIVITAS KOPERASI……………………………………………………………………………………… 21
C. PRODUKTIVITAS KOPERASI……………………………………………………………………………… 21
D. ANALISIS LAPORAN KOPERASI………………………………………………………………………… 21
BAB
XI – PERANAN KOPERASI…………………….……………………………………………………………………. 22
A. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA…………..……………………………….………………………. 22
B. PASAR MONOPOLISTIK ………………………………………………………………………………….. 22
C. PASAR MONOPSONI……………………………………………………………………………………….. 22
D. PASAR OLIGOPOLI…………………………………………………………………………………………… 22
BAB
XII –PEMBANGUNAN KOPERASI…………………….…………………………………………………………. 23
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG………….……………………………. 23
BAB
XIII – KESIMPULAN……………………………………………….…………………………………………………… 24
A. KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………………… 24
B. SARAN…………………………………………………………………………………………………………….. 24
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………………………………………….… 25
BAB I – PENDAHULUAN
A.
KONSEP KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu:
1.
Konsep Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya, serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
o Keinginan individu dapat
dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling
menguntungkan
o Setiap individu dengan tujuan
yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan
menanggung risiko bersama
o Hasil berupa surplus/ keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah
disepakati
o Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota.
2. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota.
2. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi
secara
horizontal dan vertikal.
Dampak Koperasi Tidak Langsung
Dampak Koperasi Tidak Langsung
o Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
o Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi
o Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan
perusahaan
kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan Koperasi Negara Berkembang
dengan Konsep Sosialis:
Konsep
Sosialis : bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi ke
pemilikan kolektif.
Konsep
Negara Berkembang: bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2.
Aliran Koperasi
Berikut berbagai macam aliran
koperasi, antara lain:
a. Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian
liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama
di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem
kapitalisme.
b. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth)
memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya, maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas. Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya, maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas. Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
BAB II – PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
1. Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
o Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
o Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
o Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
o Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
o Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
2. Definisi Arifinal Chaniago (1984) Indonesia
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi P.J.V. Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada
satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Moh. Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5. Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
6. Definisi UU No. 25/ 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. 5 unsur koperasi Indonesia :
o Koperasi
adalah badan usaha
o Koperasi adalah
kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
o Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
o Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
o Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
B. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam
Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya
adalah sebagi berikut :
o
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social
o
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
o
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
o
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social
o
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
o
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Prinsip Hans H. Munkner
o Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily
membership)
o Keanggotaan terbuka (open membership)
o Pengembangan anggota (member promotion)
o Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
(identity of co-owners and customers)
o Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis (democratic management and control)
o Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
(personal cooperation)
o Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi (indivisible social capital)
o Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
(economic efficiency of the cooperative enterprise)
o Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily
association)
o Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
o Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
o Pendidikan anggota (member education)
2. Prinsip
Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi
acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian
dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial-budaya,
dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini
menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut :
o Pengawasan secara demokratis (democratic
control)
o Keanggotaan yang terbuka (open membership)
o Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited
interest on capital)
o Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sesuai jasanya (the distribution of surplus in dividend to the members
in proportion to their purchases)
o Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading
strictly on a cash basis)
o Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
o Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
sesuai prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in
cooperative principles)
o Netral terhadap politik dan agama (political
and religious neutrality)
3. Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang
buruk saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen
mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Berikut prinsip koperasi yang
dikemukakan oleh F.W. Raiffeisen :
o Swadaya
o Daerah
kerja terbatas
o SHU untuk
cadangan
o Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
o Bekerja
atas dasar kesukarelaan
o Usaha
hanya kepada anggota
o Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze adalah sebagai berikut :
o Swadaya
o Daerah
kerja tak terbatas
o SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o Tanggung
jawab anggota terbatas
o Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
o Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip ICA (Interbationa Cooperative Alliance)
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
o Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership)
o Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara (democratic control-one member one vote)
o Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada SHU dibagi 3 :
ü Sebagian untuk cadangan
ü Sebagian untuk masyarakat
ü Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus-menerus (promotion of education)
o Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
(intercooperative network)
6.
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
a.
Menurut UU No. 12 Tahun 1967 :
o Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
o Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
o Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
o Adanya pembatasan bunga atas modal
o Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
o Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
b.
Menurut UU No.25 Tahun 1992 :
o Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o Pemberian batas jas yang terbatas terhadap
modal
o Kemandirian
o Pendidikan perkoperasian
o Kerja sama antar koperasi
BAB III – ORGANISASI DAN
MANAJEMEN
A.
BENTUK ORGANISASI
1. Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi /
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan
pengertian hokum.
a. Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
b. Sub sistem koperasi :
o individu
(pemilik dan konsumen akhir)
o Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
o Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
tersebut.
a. Identifikasi Ciri Khusus
o Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b. Sub sistemKoperasi :
o Anggota
Koperasi
o Badan
Usaha Koperasi
o Organisasi
Koperasi
3. Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab
para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut,
o Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
o Rapat
Anggota
o Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
o Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
o Penetapan
Anggaran Dasar
o Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
o Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
o Pengesahan
pertanggung jawaban
o Pembagian
SHU
o Penggabungan,
pendirian dan peleburan
B.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
o Tugas
o Mengelola koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
o Menyelenggaran Rapat Anggota
o Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus wewenang
o Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
o Meningkatkan peran koperasi
2. Pengawas
o Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
o UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.
Pengelola
o Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
o Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional
C. Pola Manajemen
Berikut
ini beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan
membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya, antara lain:
ü
Perencanaan
Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih.
Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih.
ü
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien.
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien.
ü
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
ü Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
* Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
* Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
* Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
* Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
* Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
* Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
BAB IV – TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
A.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah
tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
B.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi
yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
C. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
o Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
o Tujuan membantu mengkoordinasi
keputusan dan pengambilan keputusan
o Tujuan menyediakan norma
untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
o Tujuan merupakan sasaran yang
lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat
dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
o Memaksimumkan keuntungan
(Maximize profit)
o Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
o Memaksimumkan biaya (minimize
profit)
D.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
E. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut.
o Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders).
o Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan
pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini
diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership),
para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang
diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit),
pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan
keuntungan perusahaan.
o Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu
dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan
oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana
tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan
data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat
berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share), dll.
F.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi
laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan
pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
o
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
o
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
o
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi
output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui
G. FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry, sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial
untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya
H. KEGIATAN USAHA KOPERASI
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang
sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk
memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan
sebagai pemakai (users).
2.
Kegiatan Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota,
sbb:
- Unit
usaha simpan pinjam
-
Perdagangan umum
-
Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer
serta aksesorisnya
-
Kontraktor dan konsultan bangunan
-
Penerbitan dan percetakan
-
Agrobisnis dan agroindustri
-
Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
-
Jasa telekomunikasi umum
-
Jasa teknologi informasi
-
Biro jasa
-
Jasa pengiriman barang
-
Jasa transportasi
-
Jasa pemasaran umum
-
Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
-
Jasa pengembangan dan konsultan olahraga
-
Event organizer
-
Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dan Badan
Usaha Koperasi (BUK)
3. Permodalan Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha
dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun
pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun
1967 pasal 32, yaitu :
- Modal koperasi terdiri dan dipupuk
dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
- Simpanan anggota di dalam koperasi
terdiri atas: simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992
pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
- Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
- Modal sendiri dapat berasal dari :
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan dan hibah
- Modal pinjaman dapat berasal dari :
anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
dan sumber lain yang sah.
4. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau
biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun.
Pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
o
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
o
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
o
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota
o
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi
o
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
o
Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
BAB V – SISA HASIL USAHA
A. PENGERTIAN
SHU INFORMASI DASAR
Berikut ini diuraikan secara
kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal
dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu.
B.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Agar tercermin azaz keadilan,
demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
D. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Setelah kita mengetahui prinsip
dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota.
Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang
berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
|
Rp 1.000.000
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp
418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
-
Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi
A:
1.
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2.
Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3.
Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4.
dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5.
dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6.
dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa
Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha
koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU
usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi
Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
BAB VI – POLA MANAJEMEN KOPERASI
A.
PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT KOPERASI
1.
Pengertian
Manajemen
Ricky W. Griffin mendefinisikan
manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara
efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan
perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara
benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
2.
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
3. Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah
suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas
kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen
yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi
manajemen.
B.
TUGAS
RAPAT ANGGOTA
o Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan
o Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya
o Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi
o Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas
o Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
C.
TUGAS
PENGURUS
o Memimpin
organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota
o Memelihara
kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK
dan RAPB
o Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan
o Menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar
pengurus dan buku daftar pengawas
D.
TUGAS
PENGAWAS
Secara Kolektif bertugas
melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas
tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan,
pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan
Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta
kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
E.
TUGAS
MANAJER
Peranan manajer dikaitkan
dengan volume usaha, modal, kerja, dan fasilitas yang diatur oleh pengurus.
Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya
digunakan tenaga kerja manajer. Bagi koperasi yang sederhana penguruslah yang
sekaligus bertindak sebagai manajer. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu
perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan, dan struktur
organisasinya.
F.
PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
- Organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
Sosiologi)
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan
neo klasik)
BAB VII – JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. JENIS
KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
•
Koperasi Peternakan
•
Koperasi Perikanan
•
Koperasi Kerajinan/Industri
•
Koperasi Simpan Pinjam
•
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
•
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
•
Koperasi Simpan Pinjam
- KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 / 1967
Penjenisan Koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
C. BENTUK KOPERASI
Sesuai PP No. 60/1959
o
Koperasi Primer
o
Koperasi Pusat
o
Koperasi Gabungan
o
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah
o
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
o
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
o
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah: Induk-induk koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah: Induk-induk koperasi.
BAB VIII – PERMODALAN KOPERASI
A. ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
B. SUMBER MODAL
Menurut UU No. 12 /1967 Pasal 32
o Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain
o Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri
atas :
-
simpanan pokok
-
simpanan wajib
-
simpanan sukarela
o Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi
dari bukan anggota
Menurut UU No. 25 / 1992 Pasal 41
o Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
o Modal
sendiri dapat berasal dari :
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- simpanan cadangan
- hibah
o Modal
pinjaman dapat berasal dari :
- anggota
- koperasi lainnya dan/atau anggotanya
- bank dan lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
- Sumber lain yang sah
C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Dana cadangan diperoleh dan
dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup
kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah
dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus
berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang
ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari
SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari
anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan
untuk dana cadangan.
Dilihat dari tujuan dana cadangan
untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari
jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya
dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat
didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan
usaha.
BAB IX – EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. EFEK-EFEK
EKONOMIS KOPERASI
Anggota koperasi merupakan
pengguna jasa koperasi sekaligus pemilik koperasi. Sebagai pengguna jasa
koperasi, anggota koperasi mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang
maupun jasa, menguntungkan atau tidak pelayanan koperasi dibandingkan dengan
penjual atau pembeli di luar koperasi. Sebagai pemilik yang memiliki simpanan
di dalam koperasi, anggota mempersoalkan masalah simpanan yang sudah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Dalam badan usaha koperasi,
profit bukanlah satu-satunya yang dicari, melainkan besar kecilnya partisipasi
anggota dalam melakukan transaksi di dalalm koperasi. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaatnya yang didapatoleh
anggota.
B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh
besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis
disini adalah insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang
efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan
serta penerimaan SHU baik berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan
anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
dibedakan harga untuk anggota dengan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan
analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan.
Adapun dari sisi perusahaan,
koperasi akan mencapai keberhasilan apabila terdapat efisien koperasi,
efektivitas koperasi, dan produktivitas koperasi.
C. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN
KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi,
laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek
pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
D. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Disebabkan oleh perubahan
kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi
BAB X – EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. EFISIENSI
PERUSAHAAN KOPERASI
Ukuran kemanfaatan ekonomis
adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Efesiensi koperasi adalah suatu
teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan
yang akan membuahkan hasil maksimal.
B. EFEKTIVITAS
KOPERASI
Efektivitas Koperasi Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C. PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut
produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif
D. ANALISIS LAPORAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB XI – PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi diBerbagai
Keadaan Persaingan:
A. DI
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Persaingan sempurna adalah
stuktur pasar yang paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi sebagai
dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri-cirinya:
- Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
- Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
- Produk yang di perjual belikan
bersifat homogen, yaitu semua produk yang di tawarkan sama dalam segala hal.
- Masing-masing penjual ataupun
pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
- Pelaku ekonomi mempunyai
pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga dan
kualitas barang.
Dalam jangka panjang dapat
diharapkan (dengan asumsi bebas masuk dan keluar dari pasar) keunggulan
kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi terbaru. Tetapi perusahaan
perseorangan dan perusahaan-perusahaan lain yang non koperasi akan melakukan
hal yang sama, sehingga koperasi tidak mempunyai keunggulan khusus. Oleh karena
itu koperasi harus meningkatkan kemampuan inovatifnya dengan laju yang lebih
cepat daripada perusahaan saingannya. Hanya dengan cara seperti itu koperasi
dapat mempunyai keunggulan pelayanan kepada anggotanya dibanding pesaingnya
baik dalam jangka pendek maupun panjang. Kondisi keunggulan jangka panjang dari
keanggotaan koperasi adalah lebih sulit untuk direalisasi oleh koperasi,
terutama di negara-negara sedang berkembang.
B. DI PASAR MONOPOLISTIK
Monopolistik adalah bentuk dari
organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk
di pasar yang bersangkutan. Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat
lokal, regional, dan nasional. misal yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur
tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. yang bersifat regional : dapat di
lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di monopoli oleh perusahaan
daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional : mopoli di bidang
layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.
C. DI PASAR MONOPSONI
Dalam pasar monopsomi terdapat
banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli.
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
D. DI PASAR OLIGOPOLI
Oligopoli adalah struktur pasar
dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik
secara independen maupun secara diam-diam bekerja sama.
Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain. Integrasi vertikal yang dilaksanankan oleh perusahaan koperasi atau perusahan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar penjual.
Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain. Integrasi vertikal yang dilaksanankan oleh perusahaan koperasi atau perusahan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar penjual.
BAB XII – PEMBANGUNAN KOPERASI
PEMBANGUNAN KOPERASI
DI NEGARA BERKEMBANG
Di negara
berkembang, koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi
yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Tahapan
Pembangunan Koperasi
Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989:
Tahap I : Pemerintah mendukung
perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan
kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara
langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh
pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi
sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Kunci Menumbuh-kembangkan Koperasi
Untuk meningkatkan
kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen
profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang
harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka
koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta
menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan
pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif
untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum
mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama
dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan
Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat
bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan
manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Semua
anggota diperlakukan secara adil
2. Didukung
administrasi yang canggih
3. Koperasi
yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih
kuat dan sehat
4. Pembuatan
kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak
5. Petugas
pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya
menunggu pembeli
6. Kebijakan
penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk
kepentingan koperasi
7. Manajer
selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis
8. Memprioritaskan
keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan
lainnya
9. Perhatian
manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah
internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas
10. Keputusan
usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi
dalam jangka panjang
11. Selalu
memikirkan pembinaan dan promosi karyawan
12. Pendidikan
anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan
BAB XIII – PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dengan penjelasan yang begitu detail tentang apa yang
dimaksud dengan koperasi, maka dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang demi
keperntingan bersama, yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk menumbuh-kembangkan koperasi
di Indonesia, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional
dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi
koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu
dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah
efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi
perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas
operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga
profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan
lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
B. SARAN
Di
negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam
kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat diperlukan dalam memberikan
arah bagi pengembangan koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/