Visitors

Minggu, 26 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI

TUGAS SOFTSKILL
Ekonomi Koperasi







logo_gunadarma.png


Disusun Oleh:

Nama      : Ulfatun Uswah
NPM        : 19213041
Kelas       : 2EA33



Fakultas Ekonomi Manajemen
Universitas Gunadarma
2014/2015
KATA PENGANTAR


Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, saya dapat menyelesaikan tugas pembuatan buku materi Ekonomi Koperasi sesuai dengan SAP Gunadarma.

Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada pak Nurhadi, dosen pembimbing mata kuliah Ekonomi Koperasi, berkat ilmu dan pengetahuan yang diberikan sehingga pembuatan makalah ini dapat terselesaikan.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan saya sebagai penulis khususnya. Saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu saya menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan ke arah kesempurnaan. Akhir kata saya sampaikan terimakasih.








Jakarta, 13 Oktober 2014

Hormat saya,



(Ulfatun Uswah)


















i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………..…………………………………………………………………………………………………               i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………………....................             3
BAB I  – PENDAHULUAN……………………………………………….……………………………………………………                5
                A. KONSEP KOPERASI………………..…………………………………………………………………………..              5
                B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI …………………………………………….            6
                C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI ……………………………………………………………….             6
BAB II – PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI ………….…………………………………….…….          7
                A. PENGERTIAN KOPERASI………………………………………………………………………………………             7
B. TUJUAN KOPERASI………………………………………………………………………………………………             7             
                C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI………………………………………………………………………………..             8
BAB III – ORGANISASI DAN MANAJEMEN…………………….…………………………………………………….             10
A. BENTUK ORGANISASI…………..…………………………………………………………………………...              10
B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB ……………………………………………………………………………               10
C. POLA MANAJEMEN……………………………………………………………………………………………               11
BAB IV – TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI…………………….…………………………………………………….            12
A. PENGERTIAN BADAN USAHA…………..…………………………………………………………………             12
B. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA …………………………………………………………………..             12
C. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI ………………………………………………………………………….               12
D. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI…………………………………………            12
E. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN………………………………………………………………..              12
F. TEORI LABA………………………………………………………………………………………………………. 13
G. FUNGSI LABA…………………………………………………………………………………………………….               13          
H. KEGIATAN USAHA KOPERASI……………………………………………………………………………..             13
BAB V – SISA HASIL USAHA…………………….………………………………………………………………………….               15
A. PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR……………………………………………………………….             15
B. RUMUS PEMBAGIAN SHU ………………………………………………………………………………..               15
C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU……………………………………………………………………             15
D. PWMBAGIAN SHU PER ANGGOTA……………………………………………………………………                               15
BAB VI – POLA MANAJEMEN KOPERASI…………………….……………………………………………………….             17
A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI………..…………………….           17
B. RAPAT ANGGOTA……………………………………………………………………………………………..               17
C. PENGURUS………………………………………………………………………………………………………. 17
                D. PENGAWAS…………………………………………………………………………………………………….                  17
                E. MANAJER…………………………………………………………………………………………………………. 17
                F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI……………………………………………………………..              17
BAB VII – JENIS DAN BENTUK KOPERASI…………………….……………………………………………………..               18
A. JENIS KOPERASI…………..……………………………………………………………………………………                18
B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 / 1967…………………….….                               18
C. BENTUK KOPERASI…………………………………………………………………………………………… 18
BAB VIII – PERMODALAN KOPERASI…………………….……………………………………………………………                               19
A. ARTI MODAL KOPERASI…………..……………………………………………………………………….                                19
B. SUMBER MODAL …………………………………………………………………………………………….                  19
C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI……………………………………………………………………               19
BAB IX – EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA…..………………..                             20
A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI…………..……………………………………………….……….                                20
B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA……………………………………………………………………….…                 20
C. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI…...                            20
D. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN………………………………………………              20
BAB X – EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN ………………..            21
A. EFESIENSI PERUSAHAAN KOPERASI………………………………………………………………….                               21
B. EFEKTIVITAS KOPERASI………………………………………………………………………………………              21
C. PRODUKTIVITAS KOPERASI………………………………………………………………………………                 21
                D. ANALISIS LAPORAN KOPERASI…………………………………………………………………………                 21
BAB XI – PERANAN KOPERASI…………………….…………………………………………………………………….                 22
A. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA…………..……………………………….……………………….                               22
B. PASAR MONOPOLISTIK …………………………………………………………………………………..                 22
C. PASAR MONOPSONI………………………………………………………………………………………..                 22
                D. PASAR OLIGOPOLI……………………………………………………………………………………………                 22
BAB XII –PEMBANGUNAN KOPERASI…………………….………………………………………………………….                               23
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG………….…………………………….                             23
BAB XIII – KESIMPULAN……………………………………………….……………………………………………………                                24
                A. KESIMPULAN……………………………………………………………………………………………………                 24
                B. SARAN……………………………………………………………………………………………………………..                 24
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………………………………….…                 25






































BAB I – PENDAHULUAN

A.   KONSEP KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu:

1.    Konsep Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya, serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

                Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
o  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan
o  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
      dan menanggung risiko bersama
o  Hasil berupa surplus/ keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
      telah disepakati
o  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
1.   Promosi kegiatan ekonomi anggota.
2.   Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
      pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi
      secara horizontal dan vertikal.

Dampak Koperasi Tidak Langsung
o  Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
o  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
     produksi
o  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
      antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
      perusahaan kecil.

2.    Konsep Koperasi Sosialis
      Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
      merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
      Konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
      mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.   Konsep Koperasi Negara Berkembang
      Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
      dalam pembinaan dan pengembangannya.
     
      Perbedaan Koperasi Negara Berkembang dengan Konsep Sosialis:
      Konsep Sosialis : bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
      pemilikan kolektif.
      Konsep Negara Berkembang: bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B.    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
       
        1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

2. Aliran Koperasi

Berikut berbagai macam aliran koperasi, antara lain:
                a.  Aliran Yardstick
                   Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.

                b. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
           Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

       
C.  SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1. Sejarah lahirnya koperasi 
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya, maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas. Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.

2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
BAB II – PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


A.  PENGERTIAN KOPERASI

1. Definisi ILO (International Labour Organization) 
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
o   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
o   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
o   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
o   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
o   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2. Definisi Arifinal Chaniago (1984) Indonesia
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3. Definisi P.J.V. Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Moh. Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

5. Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

6. Definisi UU No. 25/ 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. 5 unsur koperasi Indonesia :
o   Koperasi adalah badan usaha
o   Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
o   Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
o   Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
o   Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan


B.  TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
o   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social
o   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian  nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
o   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
o   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social
o   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian  nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
o   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;


C.  PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
     
      1. Prinsip Hans H. Munkner
o   Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily membership)
o   Keanggotaan terbuka (open membership)
o   Pengembangan anggota (member promotion)
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers)
o   Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis (democratic management and control)
o   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation)
o   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
o   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)
o   Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)
o   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
o   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
o   Pendidikan anggota (member education)

2. Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial-budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut :
o   Pengawasan secara demokratis (democratic control)
o   Keanggotaan yang terbuka (open membership)
o   Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
o   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
o   Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
o   Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
o   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota sesuai prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
o   Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)
            
             3. Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Berikut prinsip koperasi yang dikemukakan oleh F.W. Raiffeisen :
o   Swadaya
o   Daerah kerja terbatas
o   SHU untuk cadangan
o   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o   Bekerja atas dasar kesukarelaan
o   Usaha hanya kepada anggota
o   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

             4. Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze adalah sebagai berikut :
o   Swadaya
o   Daerah kerja tak terbatas
o   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o   Tanggung jawab anggota terbatas
o   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

             5. Prinsip ICA (Interbationa Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
o   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership)
o   Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one vote)
o   Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada SHU dibagi 3 :
ü  Sebagian untuk cadangan
ü  Sebagian untuk masyarakat
ü  Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus (promotion of education)
o   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network)

             6. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
a. Menurut UU No. 12 Tahun 1967 :
o   Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
o   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
o   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
o   Adanya pembatasan bunga atas modal
o   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
o   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o   Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
b. Menurut UU No.25 Tahun 1992 :
o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o   Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
o   Kemandirian
o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerja sama antar koperasi


BAB III – ORGANISASI DAN MANAJEMEN



             A. BENTUK ORGANISASI
               
                1. Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.
a. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
b. Sub sistem koperasi :
o   individu (pemilik dan konsumen akhir)
o   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
o   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2. Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
a. Identifikasi Ciri Khusus
o   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o   Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
b. Sub sistemKoperasi :
o   Anggota Koperasi
o   Badan Usaha Koperasi
o   Organisasi Koperasi

3. Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut,
o   Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
o   Rapat Anggota
o   Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
o   Penetapan Anggaran Dasar
o   Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o   Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o   Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
o   Pengesahan pertanggung jawaban
o   Pembagian SHU
o   Penggabungan, pendirian dan peleburan


             B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
                1. Pengurus
o   Tugas
o   Mengelola koperasi dan usahanya
o   Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
o   Menyelenggaran Rapat Anggota
o   Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
o   Maintenance daftar anggota dan pengurus wewenang
o   Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
o   Meningkatkan peran koperasi

2. Pengawas
o   Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
o   UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-          Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-          Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3. Pengelola
o   Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
o   Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional


C. Pola Manajemen
Berikut ini beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya, antara lain:
ü  Perencanaan
Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih.

ü  Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien.

ü  Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

ü  Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.

Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:

* Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
* Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
* Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.








BAB IV – TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


             A. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

             B. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

          C. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
                Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
o   Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
o   Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
o   Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
o   Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
o   Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
o   Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
o   Memaksimumkan biaya (minimize profit)

          D. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).

Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

          E. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN     
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
o   Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
o   Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
o   Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share), dll.

          F. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
o    Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
o    Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
o    Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui 

          G. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry, sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya

         H. KEGIATAN USAHA KOPERASI
                1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

2. Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sbb:
- Unit usaha simpan pinjam
- Perdagangan umum
- Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya
- Kontraktor dan konsultan bangunan
- Penerbitan dan percetakan
- Agrobisnis dan agroindustri
- Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
- Jasa telekomunikasi umum
- Jasa teknologi informasi
- Biro jasa
- Jasa pengiriman barang
- Jasa transportasi
- Jasa pemasaran umum
- Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
- Jasa pengembangan dan konsultan olahraga
- Event organizer
- Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan
   Usaha Koperasi (BUK)
3. Permodalan Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
- Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
- Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas: simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela

Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
- Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
- Modal sendiri dapat berasal dari : simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan dan hibah
- Modal pinjaman dapat berasal dari : anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan
   lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lain yang sah.

                4. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun.

Pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
o    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
o    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
o    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
o    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
o    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
o    Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
























BAB V – SISA HASIL USAHA


          A. PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. 

          B. RUMUS PEMBAGIAN SHU
                SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

         C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
                1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
                2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
                3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
                4. SHU anggota dibayar secara tunai

         D. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp     850.000
Pendapatan lain
Rp     150.000

Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp    800.000
Beban Operasional
Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp    418.500

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
      

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
      
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
























BAB VI – POLA MANAJEMEN KOPERASI


A.      PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT KOPERASI
1.       Pengertian Manajemen
Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

2.       Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

3.       Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

B.      TUGAS RAPAT ANGGOTA
o   Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan
o   Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya
o   Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi
o   Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas
o   Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

C.      TUGAS PENGURUS
o   Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota
o   Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB
o   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan
o   Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas

D.      TUGAS PENGAWAS
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.

E.       TUGAS MANAJER
Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal, kerja, dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga kerja manajer. Bagi koperasi yang sederhana penguruslah yang sekaligus bertindak sebagai manajer. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan, dan struktur organisasinya.

F.       PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
- Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
   Sosiologi)
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
   (pendekatan neo klasik)
 BAB VII – JENIS DAN BENTUK KOPERASI


A.      JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam

  1. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 / 1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

C.      BENTUK KOPERASI
Sesuai PP No. 60/1959
o   Koperasi Primer
o   Koperasi Pusat
o   Koperasi Gabungan
o   Koperasi Induk

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
o   Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o   Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
o   Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
o   Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah: Induk-induk koperasi.





BAB VIII – PERMODALAN KOPERASI


A.      ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

B.      SUMBER MODAL
Menurut UU No. 12 /1967 Pasal 32
o   Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain
o   Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- simpanan sukarela
o   Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota

Menurut UU No. 25 / 1992 Pasal 41
o   Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
o   Modal sendiri dapat berasal dari :
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- simpanan cadangan
- hibah
o   Modal pinjaman dapat berasal dari :
- anggota
- koperasi lainnya dan/atau anggotanya
- bank dan lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
- Sumber lain yang sah

C.      DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan.

Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.






BAB IX – EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT  DARI SISI ANGGOTA


A.      EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pengguna jasa koperasi sekaligus pemilik koperasi. Sebagai pengguna jasa koperasi, anggota koperasi mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang maupun jasa, menguntungkan atau tidak pelayanan koperasi dibandingkan dengan penjual atau pembeli di luar koperasi. Sebagai pemilik yang memiliki simpanan di dalam koperasi, anggota mempersoalkan masalah simpanan yang sudah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Dalam badan usaha koperasi, profit bukanlah satu-satunya yang dicari, melainkan besar kecilnya partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di dalalm koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaatnya yang didapatoleh anggota.

B.      EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini adalah insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU baik berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dengan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan.

Adapun dari sisi perusahaan, koperasi akan mencapai keberhasilan apabila terdapat efisien koperasi, efektivitas koperasi, dan produktivitas koperasi.

C.      ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

D.      PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi



BAB X – EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


A.      EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.

Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).

Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal.

B.      EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

C.      PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif

D.      ANALISIS LAPORAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB XI – PERANAN KOPERASI


Peranan Koperasi diBerbagai Keadaan Persaingan:

A.      DI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Persaingan sempurna adalah stuktur pasar yang paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri-cirinya:
- Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
- Produk yang di perjual belikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang di tawarkan sama dalam segala hal.
- Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
- Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga dan kualitas barang.

Dalam jangka panjang dapat diharapkan (dengan asumsi bebas masuk dan keluar dari pasar) keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi terbaru. Tetapi perusahaan perseorangan dan perusahaan-perusahaan lain yang non koperasi akan melakukan hal yang sama, sehingga koperasi tidak mempunyai keunggulan khusus. Oleh karena itu koperasi harus meningkatkan kemampuan inovatifnya dengan laju yang lebih cepat daripada perusahaan saingannya. Hanya dengan cara seperti itu koperasi dapat mempunyai keunggulan pelayanan kepada anggotanya dibanding pesaingnya baik dalam jangka pendek maupun panjang. Kondisi keunggulan jangka panjang dari keanggotaan koperasi adalah lebih sulit untuk direalisasi oleh koperasi, terutama di negara-negara sedang berkembang.

B.      DI PASAR MONOPOLISTIK
Monopolistik adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk di pasar yang bersangkutan. Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. misal yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. yang bersifat regional : dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional : mopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.

C.      DI PASAR MONOPSONI
Dalam pasar monopsomi terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli.
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

D.      DI PASAR OLIGOPOLI
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen maupun secara diam-diam bekerja sama.
Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain. Integrasi vertikal yang dilaksanankan oleh perusahaan koperasi atau perusahan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar penjual.

BAB XII – PEMBANGUNAN KOPERASI


PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
               
Di negara berkembang, koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.


Tahapan Pembangunan Koperasi
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989:
Tahap I                  : Pemerintah mendukung perintisan  pembentukan  organisasi koperasi.
Tahap II                : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara   langsung dari pemerintah dan atau organisasi  yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III               :  Perkembangan koperasi sebagai organisasi  koperasi yang mandiri.

Kunci Menumbuh-kembangkan Koperasi
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.       Semua anggota diperlakukan secara adil
2.       Didukung administrasi yang canggih
3.       Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat
4.       Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak
5.       Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli
6.       Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi
7.       Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis
8.       Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya
9.       Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas
10.   Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang
11.   Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan
12.   Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan
BAB XIII – PENUTUP



A.      KESIMPULAN

Dengan penjelasan yang begitu detail tentang apa yang dimaksud dengan koperasi, maka dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang demi keperntingan bersama, yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk menumbuh-kembangkan koperasi di Indonesia, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.


B.    SARAN
       
        Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat diperlukan dalam memberikan arah bagi pengembangan koperasi.





















DAFTAR PUSTAKA