PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Nama : Ulfatun Uswah
NPM : 19213041
Kelas : 2EA33
Mata Kuliah : Pendidikan
Kewarganegaraan (Softskill)
Dosen : Bpk. Sri
Waluyo
PENDAHULUAN
Dengan
memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, saya dapat menyelesaikan tugas softskill “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”.
Pada
kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada pak Sri Waluyo, dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, berkat ilmu dan pengetahuan yang diberikan sehingga pembuatan tuga ini dapat
terselesaikan.
Semoga tugas ini dapat
bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan saya sebagai penulis khususnya. Saya
menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan ke arah
kesempurnaan. Akhir kata saya sampaikan terimakasih.
Jakarta, 21 April 2015
Hormat saya,
(Ulfatun Uswah)
PEMBAHASAN
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak
mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa
mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan
antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan
IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga
dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa
mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir,
sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuan dan
teknologi serta seni.
Selain itu
juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat
berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban
warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
6.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu kewarganegaraan
7.
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan
bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
serta anti-korupsi
8.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
9.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam
percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
Landasan
hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.
UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warga negara di dalam
hukum dan pemerintahan
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya
bela negara.
d.
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara
e.
Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan
Tinggi.
Pengertian
Bangsa dan Negara, sekaligus Hak dan Kewajiban Negara
Bangsa
adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka
umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Beberapa hak
dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara lain :
-
Hak untuk merdeka
-
Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
-
Hak perlindungan
-
Hak untuk berpolitik
-
Hak sosial
Berikut ini
merupakan beberapa kewajiban warga negara, yaitu:
-
Menaati undang-undang dan menjunjung tinggi
perundang-undangan yang berlaku
-
Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan
yang berlaku
-
Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
-
Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
-
Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar Negara
-
Mensukseskan pemilu baik secara pasif maupun secara
aktif sebagai peserta pemilu
Konsep demokrasi
bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan yang
terdefinisikan dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negaranya.
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara
guna menumbuhkan
kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal
bela negara.
Berbagai
akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat
merupakan implementasi riil bela negara. Situasi NKRI terbagi dalam
periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut
periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965
sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam
periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR
dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI
Pemahaman tentang hak asasi manusia
Hak asasi adalah hak – hak dasar
yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi
hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain
yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh
orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia
sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak
asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Wawasaan Nasional, Paham
Kekuasaan dan Teori Geopolitik
Wawasan Nasional
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Geographical Politic atau gopolitik diartikan sebagai
pertimbangan-pertimbangan dalam menetukan alternatif kebijakan dasar nasional
untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaannya geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam
mentukan tujuan, sarana-sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna
mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara.
Paham
kekuasaan dan teori geopolitik menurut bangsa Indonesia
Paham Kaisar
Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Napoleon
menegaskan bahwa kekuatan politik harus didukung oleh kekuatan ekonomi (ingat
bahwa jatuhnya Pemerintahan Orde Baru akibat krisis moneter dan ujungnya
menjadi krisis ekonomi).
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi
dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia
menganut paham negara kepulauan yaitu paham yang di kembangkan dari asas
archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara
barat pada umumnya.
KESIMPULAN
Pentingnya suatu
pendidikan kewarganegaraan agar setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang
mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya
memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan
datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka
ketahuilah bahwa nilai-nilai terkandung dari hal tersebut sudah mulai
menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar