Visitors

Selasa, 21 April 2015

Tugas Softskill (Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan)



PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN












 









Nama              : Ulfatun Uswah
NPM                : 19213041
Kelas               : 2EA33
Mata Kuliah    : Pendidikan Kewarganegaraan (Softskill)
Dosen              : Bpk. Sri Waluyo



PENDAHULUAN

Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, saya dapat menyelesaikan tugas softskillPengantar Pendidikan Kewarganegaraan”.

Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada pak Sri Waluyo, dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, berkat ilmu dan pengetahuan yang diberikan sehingga pembuatan tuga ini dapat terselesaikan.

Semoga tugas ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan saya sebagai penulis khususnya. Saya menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan ke arah kesempurnaan. Akhir kata saya sampaikan terimakasih.








Jakarta,  21 April 2015

Hormat saya,



(Ulfatun Uswah) 



PEMBAHASAN

    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuan dan teknologi serta seni.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
6.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
7.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
8.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
9.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.      UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warga negara di dalam hukum dan pemerintahan
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
e.       Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Pengertian Bangsa dan Negara, sekaligus Hak dan Kewajiban Negara

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara lain :
-          Hak untuk merdeka
-          Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
-          Hak perlindungan
-          Hak untuk berpolitik
-          Hak sosial
Berikut ini merupakan beberapa kewajiban  warga negara, yaitu:
-          Menaati undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
-          Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
-          Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
-          Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
-          Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar Negara
-          Mensukseskan pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu

Konsep demokrasi bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan yang terdefinisikan dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negaranya.

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.    Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.    Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.



Perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.

Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).

Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.

Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI

Pemahaman tentang hak asasi manusia
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.



Wawasaan Nasional, Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik

Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Geographical Politic atau gopolitik diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menetukan alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaannya geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam mentukan tujuan, sarana-sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara.

Paham kekuasaan dan teori geopolitik menurut bangsa Indonesia
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Napoleon menegaskan bahwa kekuatan politik harus didukung oleh kekuatan ekonomi (ingat bahwa jatuhnya Pemerintahan Orde Baru akibat krisis moneter dan ujungnya menjadi krisis ekonomi).
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.


KESIMPULAN

Pentingnya suatu pendidikan kewarganegaraan agar setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilai terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali. 


DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar: