Visitors

Selasa, 05 November 2013

Bentuk-bentuk Badan Usaha


1. Bentuk Yuridis Perusahaan

a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemimpin perusahaan itu sendiri. Maksudnya orang yang mendirikan perusahaan sekaligus mempimpin perusahaannya. Disini pemimpin memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap hutang-hutang dan memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola maupun mengendalikan perusahaannya.

b. Firma
Berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma yang secara harfiah bearti perserikatan dagang antar perusahaan. Firma (FA) adalah bentuk persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau lebih yang memberikan kekayaan pribadinya masing-masing untuk modal perusahaannya sesuai dengan akta perusahaan.

c. Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer (Commanditaire Venootschap) atau yang biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada di Indonesia dan ada juga golongan besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan mendasarnya adalah dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal perusahaan dalam akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus membuat kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah mengenai modal yang disetorkan ke CV tersebut. Keuntungan membuka CV yaitu:
  • Proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah
  • Tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi lainnya
  • Biaya yang dibutuhkan lebih murah
  • Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait
  • Salah satu pendiri berkeinginan untuk memiliki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
d. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT. PT adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjual-belikan, makan kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam PT tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu. Apabila hutang perusahaan lebih tinggi daripada keuntungannya, maka pemegang saham tidak memiliki tanggung jawab dalam membayar hutang tersebut. Apabila keuntungan perusahaan lebih tinggi daripada hutangnya, makan pemegang saham akan mendapatkan keuntungan yang disebut "dividen" dan akan dibagi-bagikan sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati. Selain saham, modal dalam perseroan ini dapat berupa obligasi. Keuntungan yang didapat dari kepemilikan obligasi adalah mendapatkan bunga tetap tanpa melihat untung rugi perusahaan tersebut.

Pembagian PT yaitu:
  • PT Terbuka : perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal
  • PT Tertutup : perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu
  • PT Kosong  : perseroan yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak melakukan kegiatannya
Keuntungan mendirikan PT:
  • Kewajiban terbatas
  • Masa hidup abadi
  • Efisiensi Manajemen
Kelemahan dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.

e. BUMN
BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara atau pemerintah. Ciri-ciri BUMN yaitu:
  • Penguasaan badan perusahaan dimiliki oleh perusahaan
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun fungsional oleh pemerintah
  • Kekuasan penuh dalam menjalankan kegiatanusaha yang berada di tangan pemerintah
  • Pemerintah berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha
  • Semua risiko yang terjadi merupakan tanggung jawab pemerintah seluruhnya
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan pendapatn negara
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak
  • Pelayanan kepada masyarakat
  • Lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan mencari keuntungan, tetapi memupuk keuntungan
  • Salah satu stabilisator perekonomian negara
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisien serta prinsip-prinsip ekonomi
  • Modal seluruhnya dari negara dan dipisahkan dari kekayaan negara
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Jika masyarakat yang memiliki saham, makan tidak kurang dari 49% dan minimal negara memiliki saham 51 %
  • Pinjaman dari pemerintah dalam bentuk obligasi
  • Modal juga didapat dari bantuan luar negeri
  • Bila mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat
  • Pinjaman kepada Bank maupun lembaga Keuangan bukan Bank
Jenis-jenis BUMN
  • Perusahaan Perseroan (Persero): BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah dan tujuannya mengejar keuntungan
  • Perusahaan Jawatan (Perjan): salah satu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara
  • Perusahaan Umum (Perum): suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan
f. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya, yaitu:
  • Koperasi Pembelian/ Pengadaan Konsumsi: koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang mauoun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir
  • Koperasi Penjualan/ Pemasaran: koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang/ jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen
  • Koperasi Produksi: koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai/ karyawan
  • Koperasi Jasa: koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu:
  • Koperasi Primer: koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 orang perseorangan
  • Koperasi Sekunder: koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer
Jenis koperasi menurut status keanggotaannya yaitu:
  • Koperasi Produsen: koperasi yang anggotanya produsen barang/ jasa dan memiliki rumah tangga usaha
  • Koperasi Konsumen: koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar


2. Lembaga Keuangan

a. Lembaga Keuangan Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan. Umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia "banca" yang bearti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut UU Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyrakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarif hidup rakyat banyak.

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lenih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Tujuan jasa perbankan
Jasa Bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Pada umumnya jasa perbankan terbagi atas dua tujuan, yaitu:
Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk itu, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, bearti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

b. Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Jenis lembaga keuangan bukan bank yaitu:
  • Lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartukredit
  • Perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan, asuransi jiwa serta reasuransi
  • Dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.


3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi sebagai upaya untuk memperluas usaha.

a. Bentuk-bentuk Penggabungan
  • Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu (penggabungan vertikal) dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir (penggabungan integral)
  • Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua/ lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/ tingkat yang sama. Misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan
  • Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek
  • Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding
  • Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri
  • Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba
  • Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian
  • Gentlemen's Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka
b. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase/ aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
  • Spesialisasi: perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja. Misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak dibidang jasa transportasi darat saja
  • Diferensiasi: pengkhususan pada fase produksi tertentu. Misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras
c. Pengkonsentrasian Perusahaan
  1. Trust: bentuk penggabungan/ kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
  2. Holding Company: perusahaan induk yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
  3. Kartel: bentuk kejasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untukmengurangi persaingan
  4. Sindikasi: bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek
  5. Concern: bentuk penggabungan yang dilakukan secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding
  6. Joint Venture: perusahaan baru yang didirkan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri
  7. Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba. Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) dan ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
  8. Gentlement's Agreement: persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka
d. Cara-cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
  1. Consolidation/ Konsolidasi: penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
  2. Merger: perusahaan mengambil alih satu/ beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubatkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.
  3. Aliansi Strategi: kerjasama anatra dua/ lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantanagnpasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
  4. Akuisisi: pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding, sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku/ jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh: Aquua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dll.

Alasan Penggabungan Perusahaan:
  • Salah satu perusahaan mengalami kebangkrutan
  • Salah satu perusahaan ada yang kekurangan modal
  • Perusahaan mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran daripada pemasukan)
  • Perusahaan tidak dapat menanggung kerugian sendiri
  • Untuk memperbesar usahanya
  • Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu



Referensi:


Tidak ada komentar: